Nekat Jual Ganja, Emak-emak Setengah Baya Masuk Penjara

RADARINDO.co.id – Tapsel : Seorang emak-emak berusia setengah baya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Tapsel, Senin (07/8/2023) lantaran diduga nekat jual narkotika golongan I jenis ganja.

Wanita berinisial S (47) warga Jalan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel itu ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang didaerah itu diduga menjual ganja.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Sat Res Narkoba Polres Tapsel menerima laporan dari masyarakat adanya warung di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, yang menjual ganja.

Baca juga : Rutan Kelas I Medan Ikuti Prosesi Wisuda Purnabakti

“Dari informasi tersebut personel mendatangi warung itu sembari melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti 45 amplop diduga berisi ganja dan 1 bungkus plastik assoy warna putih berisikan 46 amplop diduga ganja siap edar yang disimpan dalam steling,” katanya, Selasa (08/8/2023).

Dari penemuan barang bukti ganja itu lanjut Hadi, personel langsung mengamankan seorang wanita berinisial S. Dari hasil interogasi, S mengakui bahwa paket ganja siap edar itu adalah miliknya.

“Tersangka menjelaskan bahwa barang bukti ganja itu diperoleh dari seorang berinisial AL (lidik) sebanyak 200 gram dengan harga Rp400 ribu. Setelah barang bukti diterima kemudian tersangka membagi ganja tersebut untuk kembali dijual seharga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu,” ungkapnya. Saat ini, tersangka berikut barang bukti ganja diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KRO/RD)