RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, berhasil mengungkap kasus pembobolan bank dengan nilai cukup signifikan yang dilakukan oleh jaringan sindikat modus mengakses rekening dorman.
Baca juga: Terlibat Kasus Gratifikasi, IGN Dicopot dari Jabatan Ketua PN Tobelo
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sindikat ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset ketika bertemu dengan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.
“Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” ungkap Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025) lalu.
Saat bertemu dengan kepala cabang BNI tersebut, sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, hingga pembagian hasil.
Menurut Helfi, sindikat memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ungkapnya.
Dikatakannya, kesepakatan eksekusi pemindahan dana, yakni sebesar Rp204 miliar, dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya hari Jum’at sekitar pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank berakhir.
Baca juga: Revisi UU BUMN, BPK Bisa Periksa Direksi dan Komisaris Penyelenggara Negara
Waktu itu dipilih agar sistem deteksi bank tidak segera mengendus transaksi. Dana Rp204 miliar kemudian dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit.
Pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan, kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri. Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri sekaligus memblokir aliran dana tersebut. (KRO/RD/KP)







