RADARINDO.co.id – Jakarta : Terbukti terlibat kasus gratifikasi dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), IGN dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
IGN resmi diberhentikan tetap dengan hak pension. Hal itu terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) di gedung MA baru-baru ini.
Baca juga: Revisi UU BUMN, BPK Bisa Periksa Direksi dan Komisaris Penyelenggara Negara
Dalam sidang itu, AGN dinyatakan terbukti terlibat dalam pengurusan perkara kasasi di MA bersama asisten mantan Hakim Agung berinisial GS dengan imbalan Rp725 juta.
Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami keterlibatan IGN yang diduga menerima uang sebesar Rp100 juta. Saat diperiksa KPK, IGN mengembalikan uang tersebut.
Meski IGN mengaku uang itu ditinggalkan seseorang di rumahnya, namun majelis menilai bahwa tindakannya telah mencoreng integritas hakim.
Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Badan Pengawas (Bawas) MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada IGN.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dikutip, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Kades Pematang Cengal Tanjung Pura Sosok Pimpinan Amanah
MKH mengungkap, hal yang meringankan terlapor karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
IGN juga masih memiliki kewajiban sebagai seorang kepala rumahtangga yang harus menafkahi seorang istri dan tiga orang anak yang masih kuliah. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mencerminkan visi misi MA. (KRO/RD/dd)







