RADARINDO.co.id – Aceh : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, berinisial WKN, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan saat masa pandemi Covid-19.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan bahwa WKN ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (01/10/2025) lalu.
Baca juga: Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Diperiksa Terkait Kasus di Kemnaker
“Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel setelah menerima surat persetujuan pemeriksaan dan penyidikan dari Gubernur Aceh, karena yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan,” kata Zulhir, Jum’at (03/10/2025).
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada WKN untuk menjalani pemeriksaan. WKN dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada, Rabu (08/10/2025) mendatang.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menetapkan salah seorang rekanan proyek tersebut berinisial SMY sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan SMY guna memudahkan proses penyidikan. Tersangka SMY ditahan di Rutan Polda Aceh selama 20 hari kedepan,” ujar Zulhir.
Dalam pemeriksaan awal terhadap SMY, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selama proses pemeriksaan, tersangka SMY didampingi penasihat hukum.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan wastafel tahun 2020 dengan total anggaran Rp43,59 miliar.
Proyek tersebut ditujukan untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Aceh, dengan melibatkan 219 perusahaan dan 390 paket pekerjaan.
Baca juga: Presiden Tinjau Gladi Bersih HUT ke-80 TNI di Monas
Hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan, serta ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat pengadaan wastafel ini mencapai Rp7,2 miliar. (KRO/RD/Komp)







