RADARINDO.co.id – Simalungun : Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tebing Tinggi, berinisial SS (48), menembak sejumlah warga di Kabupaten Simalungun, Rabu (24/12/2025) malam lalu.
Tak berselang lama setelah insiden terjadi, SS langsung diamankan pihak Kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api dan senapan angin.
Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI, KPK Dalami Aliran Duit ke Anggota DPR RI
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Rorinata, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. “Pelaku ASN RS Polri Tebing, (sudah) berhasil diamankan dalam hitungan jam,” jelasnya, Jum’at (26/12/2025).
Verry menyebut, ada lima orang yang terluka akibat insiden penembakan tersebut. Kelimanya, yakni Deardo Purba (32), Risjon Purba (22), Jhon Sendi Sinaga (26), Sampi Tua Sihotang (40), dan Jan Rafael Saragih (22).
“Dalam kejadian ini, tercatat 5 korban yang mengalami luka tembak dan penyerangan. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa 1 pucuk airsoft gun merek Colt Defender, 1 pucuk senapan angin merek Predator warna hitam berikut magasin berisi peluru, dan satu buah gas air mata merek USA Police,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis khususnya terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Baca juga: Tiga Eks Petinggi Bank BJB Didakwa Rugikan Negara Rp671 Miliar Kasus Sritex
“Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yaitu secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata air softgun yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP,” tuturnya. (KRO/RD/Dtk)







