SUMUT  

Ondim Penuhi Panggilan Poldasu Jadi Saksi Perkara Seleksi PPPK Langkat

RADARINDO.co.id – Langkat : Mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim) memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Rabu (09/12/2024).

Kehadiran calon Bupati Langkat yang akrab disapa Ondim itu hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari.

Baca juga: Dinilai Keji dan Sadis, WKI Sumut: Rudi Sihaloho Harus Dihukum Mati

“Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari) sebelumnya,” jelas Ondim saat dikonfirmasi via selulernya.

Ondim menambahkan, dalam pemeriksaan itu, dirinya menerangkan terkait proses dan prosuderal terkait dengan penerimaan P3K, baik itu menyangkut SKTT, maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke Kementerian dan sebagai Plt, tentunya tidak memiliki kewenangan dan sebatas pembina bukan pembuat keputusan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat. “Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat. Yang bersangkutan hadir,” kata Hadi. (KRO/RD/ZL)