RADARINDO.co.id – Medan : Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Dedi (37) dan Mariani (49), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dameriahta Tarigan (42), seorang wanita yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Ismail Harun, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Tembung, AKP Japri Simamora mengungkapkan, selain Dedi dan Mariani, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36), yang ditangkap, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Pemilik Kos di Medan
Mariani ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Jati, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di Jalan Sehati. Japri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya mendatangi rumah Dedi di Jalan Sehati, Senin (12/11/2024). Saat itu, Dedi berada di dalam rumah bersama Dedi Gunawan dan Sanif.
Diduga, korban dan Dedi memiliki hubungan spesial, yang memicu kedatangan Mariani ke lokasi tersebut. Merasa cemburu, Mariani kemudian menganiaya korban. “Saat menganiaya, kepala bagian belakang korban terantuk ke meja. Akibatnya, korban meninggal dunia,” ujar Japri, mengutip kompas, Senin (18/11/2024).
Untuk menutupi kejahatan mereka, Dedi dan Mariani membawa mayat korban menggunakan sepedamotor. Sanif dan Dedi Gunawan membantu dengan mengangkat tubuh korban ke atas sepedamotor.
Baca juga: Polres Sergai Ringkus Pemasok Narkoba
Dedi dan Mariani kemudian membawa korban dengan bonceng tiga. “Sampai di lokasi itu, korban dibuang. Tas korban dibuang ke parit di Jalan Tuasan,” ungkapnya, sembari mengatakan bahwa keempat tersangka telah ditahan dan disangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Sebelumnya, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat wanita tergeletak dekat tumpukan sampah di pinggir Jalan Ismail Harun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Selasa (12/11/2024). Korban yang mengenakan kaos berwarna putih dan jelas jeans tersebut, ditemukan tergeletak di semak-semak tak jauh dari tempat tumpukan sampah. (KRO/RD/KOMP)