Pemkab Nisel Perpanjang Penanganan KLB Malaria dan DBD

9

RADARINDO.co.id – Nisel : Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/682/2024 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat dan Nomor 100.3.3.2/646/2024 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Nias Selatan, Pemkab Nisel menggelar rapat di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5 Teluk Dalam, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Sekda Nisel Ajak Generasi Muda Budayakan Menabung

Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH MH dalam arahannya mengatakan bahwa upaya dalam memutus mata rantai wabah malaria dan DBD merupakan kerjasama seluruh elemen dan stakeholder. “Saya berharap kepada tim yang akan melaksanakan tugas di Kepulauan agar melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas,” ucapnya.

Hilarius Duha berpesan kepada tim untuk memperhatikan keselamatan dengan membawa perlengkapan. “Sangatlah penting mengantisipasi terjangkit wabah malaria dan DBD. Menyesuaikan diri, menjaga perilaku dan menghormati budaya dilingkungan penugasan,” pesan Bupati. 

Baca juga: Ka Rutan Kelas I Medan Pimpin Apel Perdana

Turut hadir pada pertemuan ini Sekda Ir. Ikhtiar Duha, MM, mewakili Dandim 0213/Nias Danramil Hilimegai, Kadis Kesehatan, Inspektur, Ka.Bappeda, Kadis Perhubungan, Kalaksa, Kadis Sosial, Kadis Kominfo/mewakili, Camat, dan undangan lainnya. (KRO/RD/As)