RADARINDO.co.id – Padang : Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Padang, Sumbar, Minggu (02/2/2025) malam lalu berujung ricuh. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang terlibat bentrok dengan sejumlah PKL.
Kericuhan terjadi karena para pedagang menolak untuk ditertibkan dari Jalan Permindo, yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Raya Padang. “Kami awalnya hendak melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Permindo, namun mendapatkan penolakan,” kata Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengutip kompas, Selasa (04/2/2025).
Baca juga: Demi Antri Beli Gas Subsidi, Warga Pondok Aren Tangsel Rela Tak Kerja
Akibat insiden itu, beberapa orang mengalami luka-luka. Setidaknya, lima pedagang dan tiga anggota Satpol PP mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah. Ia memastikan, tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, termasuk pemberitahuan kepada para pedagang sebelumnya.
Aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 memperbolehkan PKL berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB dan di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB. Namun, aturan tersebut kini telah dicabut.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Perwako Nomor 644 Tahun 2024, yang mengizinkan PKL berjualan di badan Jalan Rajawali. Hal ini menyebabkan PKL di kawasan Permindo kehilangan lokasi usaha mereka.
“Sudah dilakukan sesuai SOP, kami melakukan pemberitahuan, tidak mungkin kita melakukan penertiban tanpa ada pemberitahuan dulu,” kata Candra. (KRO/RD/KOMP)