RADARINDO.co.id – Padang : Sejumlah investor pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat mengaku rugi miliaran rupiah. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD periode 2018-2020.
Baca juga : Oknum Brimob Ditahan Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar
Investor dari Manado, Benny Gunawan menyebut, uang yang diinvestasikannya dari total Rp 26 miliar, belum kembali sekitar Rp 7,9 miliar. Lalu, Mario Pontoh mengaku rugi sekitar Rp 3 miliar, Alex James sekitar Rp 7 miliar dan Jemmy Prabowo sekitar Rp 200 juta.
“Saya investasikan sekitar Rp 7 miliar, namun baru balik Rp 4 miliar,” kata Mario yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar di PN Tipikor Padang, melansir kompas.com, Sabtu (15/7/2023).
Mario mengaku tertarik berinvestasi karena dijanjikan Alex keuntungan sekitar 10 persen. Sementara Alex yang juga menjadi saksi dalam sidang itu mengaku dirinya awalnya dihubungi Direktur PT MAM yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD itu berinisial AA.
Dia diminta untuk membantu pendanaan. “Awalnya saya dihubungi Pak AA yang minta bantu pendanaan untuk proyek RSUD itu,” kata Alex.
Alex tergiur ikut pendanaan itu karena disebutkan akan mendapatkan keuntungan 10 persen atau Rp 11 miliar dari proyek senilai Rp 134 miliar itu. Lalu, Alex menghubungi sepupunya Benny dan Jemmy Prabowo serta Mario untuk ikut dalam pendanaan.
Baca juga : Diduga Teroris, Emak-emak Ditangkap Densus 88
“Kita ikut, tapi akhirnya uang kita belum dikembalikan. Saya sekitar Rp 7 miliar, Benny Rp 7 miliar, Mario sekitar Rp 3 miliar,” kata Alex sembari mengatakan bahwa dia kenal AA karena sebelumnya sudah pernah berpartner dalam proyek di Polda Riau.
Diketahui, kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000. Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46. Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2 hingga 4 tahun. (KRO/RD/KOMP)