RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang pemuda tunarungu dan tunawicara (bisu) berinisial DJ (18) menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang pengamen lantaran tak memberikan uang.
Baca juga : Oknum Disdik Langkat dan Pemilik PKBM Bakal Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BOP
Tiga pengamen yang diduga menganiaya korban masing-masing berinisial IA (35), MA (25), dan A. Ketiganya menganiaya DJ di lampu lalu lintas Auri, KM 25 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (15/11/2023) lalu.
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, para pelaku menganiaya korban karena kesal tak diberi uang. “Korban ini merupakan penderita tunarungu dan tunawicara. Dia sedang mengendarai sepedamotor, berhenti di lampu merah. Kemudian saat mengamen, pelaku merasa kecewa karena tak dihiraukan,” kata Panji, melansir tribunmedan.com, Kamis (07/12/2023).
Dikatakannya, ketiga pelaku mendorong kepala dan memukul dahi korban. A adalah pelaku pertama yang menganiaya korban. Saat itu, kepala korban dipukul oleh A hingga menyebabkan helm yang dikenakan DJ hampir lepas.
Baca juga : Sifay Asli Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Terkuak
Selanjutnya, giliran pelaku MA membenturkan dahinya ke dahi korban. “Pelaku IA dan pelaku A lalu memukul mata kanan korban hingga menyebabkan pelipisnya robek,” ucap Panji.
Penganiayaan itu baru selesai ketika salah satu saksi melerai aksi para pelaku. Usai mendapatkan tindak penganiayaan dari ketiga pengamen itu, DJ kembali ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialami ke orangtuanya. Mereka kemudian membuat laporan ke polisi.
Satu hari setelahnya, IA dan MA ditangkap Polisi di lokasi yang sama, sedangkan A masih buron. “Pelaku A masih dicari. Ada beberapa barang bukti yang ikut diamankan, antara lain kemeja yang dikenakan korban, kaus yang dipakai pelaku serta helm yang digunakan korban saat kejadian,” jelas Panji. Akibat perbuatannya, dua dari tiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 5 tahun. (KRO/RD/TRB)







