Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba

80 views

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan saat melakukan pengungkapan kasus Narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 91 kg, ganja 25 kg, dan pil ekstasi 108 butir. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh jaringan internasional.

Proses pemusnahan yang dilakukan di halaman Markas Polda Riau, Kamis (22/12/2022) itu dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Baca juga : Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2022

“Saat ini, kita lakukan kegiatan pemusnahan Narkoba. Beberapa minggu lalu sudah kita rilis, saya sendiri yang memimpin. Hari ini barang buktinya kita musnahkan, untuk itu kedepannya kita akan babat habis peredaran Narkoba di Riau,” tegasnya.


Ia menyatakan, mesin-mesin dari unsur Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNNP dan unsur lainnya, tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Riau. Dimana sepanjang 2022, Polda Riau dan jajaran sudah mengungkap 1.834 kasus dan menangkap 2.719 tersangka.

Barang bukti yang disita pun tak main-main. Di antaranya 744,47 kg sabu, 478.584 butir pil ekstasi, 131,7 kg ganja dan 3.282 butir happy five. Melihat jumlah barang bukti yang begitu banyak dan meningkat dari tahun lalu, Edy Natar sekaligus menyampaikan rasa prihatinnya.

“Artinya kalau jumlahnya naik, ini sangat memprihatinkan kita semua, tidak mungkin barang ini bertambah tanpa permintaan. Seperti apa kita melihat ini semua, tentu ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita tidak bisa hanya menyerahkan (penanganannya) kepada pihak Kepolisian saja,” katanya

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, menyatakan dukungannya kepada Polda Riau dalam memberantas narkotika.

“Kami juga punya misi yang sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh unsur, agar sama-sama menggalakkan perang terhadap narkotika.

“Pencegahan lebih baik dari pada pemberantasan. Saya juga mengharap kepada seluruhnya tetap dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum khususnya yang bergerak di bidang pemberantasan narkotika, mudah-mudahan tahun 2023, Riau bisa zero narkotika,” katanya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari pengungkapan 8 kasus. 7 kasus di antaranya ditangani Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dan 1 kasus ditangani Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.

Pengungkapan kasus dilakukan dalam rentang waktu akhir Oktober hingga awal Desember 2022. “Ada 19 tersangka dalam kasus ini,” kata Kombes Sunarto.

Baca juga : Kapolres Tapsel Pimpin Apel Ops Lilin Toba 2022

Peredaran narkotika jenis sabu sendiri, dikendalikan oleh jaringan internasional. Bahkan Polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi warga yang berada di Negeri Jiran Malaysia dan terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar.

Narkotika dimusnahkan dengan cara yang baru. Dimana hasil dari penelitian, dengan menggunakan air panas untuk memusnahkan sabu lebih efektif dan efisien karena sabu akan lebih cepat mencair.

Lalu untuk ganja, dimusnahkan dengan cara pembakaran dengan membuat tungku yang memiliki suhu tinggi. Suhu ini dijaga agar ganja cepat habis terbakar. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika dicek keasliannya oleh tim dari Bidang Labfor Polda Riau.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur, perwakilan Danrem 031 Wira Bima, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, perwakilan Kepala Kanwil DJBC Riau, dan perwakilan Ketua LAM Riau. (KRO/RD/POL/SM)