RADARINDO.co.id – Binjai : Polsek Binjai Timur jajaran Polres Binjai menciduk dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya masing-masing berinisial FAQ (20) dan TS (51).
Kejadian diketahui, Senin 06 April 2026 lalu sekira pukul 10.00 WIB, saat FVG (21) selaku pemilik gudang menyuruh karyawannya untuk mengambil mesin potong kayu di gudang miliknya di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Baca juga: Sat Lantas Olah TKP Mobil Terjun ke Sungai di Sergai, Dua Meninggal
Setibanya di gudang, Sugianto (52) yang merupakan karyawan FVG, melihat gembok pintu gudang dalam keadaan rusak. Kemudian Sugianto melaporkan kejadian tersebut kepada FVG.
Ketika dilakukan pengecekan barang didalam gudang, 1 unit mesin pemotong alumanium merk modern dan 30 batang alumanium sudah hilang.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, bersama tim langsung turun kelokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan sesuai keterangan saksi dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga melakukan penangkapan terhadap FAQ dan TS, saat berada di rumahnya, Jalan Bejomuna Kecamatan Binjai Timur, Selasa (05/5/2026).
Baca juga: Pemimpin Redaksi RADARINDO.co.id Terima Kunjungan Tim Humas Polda Sumut
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (e) KUHAP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Kapolres Binjai menghimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu Polri dengan memberikan informasi melalui layanan 110. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (KRO/RD/Hanafi)







