RADARINDO.co.id – Jambi : Polda Jambi melakukan penahanan terhadap dua orang pemeran video syur “Enak Yank” berinisial KN dan MA. Saat ini, keduanya ditahan di rumah tahanan Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pjs Kasubdit Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menyampaikan, KN dan MA telah memenuhi panggilan kedua dari penyidik, Rabu (9/10/2024). “Keduanya sudah diperiksa dan langsung ditahan,” ujar Reza, mengutip kompas, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Mahasiswi Bikin Video Syur “Enak Yank”, Polisi Jadikan Tersangka
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penetapan status tersangka terhadap KN dan MA dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari berbagai ahli. “Proses panjang ini melibatkan ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, serta Satgas Pornografi di Jakarta,” jelas Reza.
KN dan MA diduga terlibat dalam pembuatan serta menjadi pemeran utama dalam video asusila yang sempat beredar luas di media sosial dan group WhatsApp pada Mei 2024. Video itu viral setelah dokumen pribadi milik KN diambil secara ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 serta Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi di Jambi diduga membuat video syur berjudul “Enak Yank”. Tak ayal lagi, video berdurasi sekitar 20 detik yang tersebar di medsos itu langsung viral.
Sejumlah warganet banyak menuding jika mahasiswi yang ada di video skandal itu merupakan mahasiswi dari Universitas Jambi (Unja). Akhirnya, Polisi menetapkan pemeran video syur tersebut sebagai tersangka pornografi.
Penetapan ini diumumkan PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Kamis (03/10/2024) lalu. Menurut Reza, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024. “Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka,” ungkap Reza.
Baca juga: Gegara “Selangkangan” Cabup Jember Diduga Terlantarkan Anak
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.
“Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah,” tambahnya. (KRO/RD/KOMP)