HUKUM  

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel

RADARINDO.co.id – Aceh : Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel. Dalam kasus tersebut, Polda Aceh menetapkan 4 orang sebagai tersangka baru, yakni ML, MS, AH, dan HL.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, berkas perkara mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (02/12/2024). “Penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa,” kata Winardy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/12/2024).

Baca juga: Nekat Begal Prajurit TNI Dekat Kodam, Empat Pria Digiring ke Penjara

Winardy menegaskan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 tersebut.

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” ungkapnya.

Diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655. Dana anggaran 2020 tersebut dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh.

Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML pejabat pengadaan. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 3.471.588.000. (KRO/RD/KOMP)