RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, mengusut adanya dugaan penyelewengan anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pengusutan ini dilakukan setelah menerima laporan terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan tersebut.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Korupsi Proyek PJUTS
“Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan keuangan. Kita akan melakukan penelaahan serta klarifikasi lebih dulu terkait laporan yang diterima,” ungkap Arief, Kamis (12/9/2024), mengutip kompas.
Menurut Arief, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengenai adanya dugaan penyelewengan ini. Koordinasi tersebut dilakukan melalui satgas pendampingan kegiatan PON XXI yang dibentuk oleh Bareskrim Polri, bersama Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dipastikannya, Satgas akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan, dengan beberapa langkah, diantaranya mendatangi lokasi pada, Jum’at (13/9/2024) untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi langsung di lapangan.
Baca juga: Viral, Pohon Pisang Berbuah Setelah Ditebang
“Tim satgas dari Mabes Polri akan menuju lokasi PON XXI untuk memberikan pendampingan kepada Kemenpora dan mendalami laporan yang ada,” terang Arief. (KRO/RD/KOMP)