RADARINDO.co.id – Jakarta : Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 21 saksi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Viral, Pohon Pisang Berbuah Setelah Ditebang
“Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. Sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa,” ungkap Arief Adiharsa, Kamis (12/9/2024), dikutip dari kompas.
Selain memeriksa saksi-saksi, Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut. “Kami bekerjasama dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara melalui pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian,” terangnya.
Baca juga: Percetakan Uang Palsu Digerebek, 10 Orang Ditahan
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada 04 Juli 2024 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti, berupa dokumen, perangkat elektronik seperti telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, dan laptop.
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 64 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih dapat berubah seiring perkembangan penyelidikan. (KRO/RD/KOMP)







