RADARINDO.co.id – Batu Bara : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narko Fery Kusnadi, Kajari Batu Bara, Kepala BNNK Batu Bara diwakili Zulfikar, Kasatpol PP Abdul Rahman Hadi dan Pengadilan Negeri Asahan, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering seberat 7 kg dan 375 gram sabu-sabu, di Aula Parkiran Satres Narkoba Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (13/06/2024).
Baca juga : Warga Kota Medan Berharap KPK Segera Panggil Kadis Bina Marga
Kegiatan diawali pemusnahan 375 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik klip warna putih, dengan cara direbus didalam wadah diatas api besar. Setelah sabu dipastikan mencair lalu di masukkan kedalam lubang galian tanah untuk di timbun.
Dilanjutkan pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 7 Kg kering terbungkus plastik padat ukuran sedang dengan cara dibakar kedalam drum dengan nyala api besar.
Baca juga : Bobby Nasution Bisa Marah Besar Melihat Kelakuan Oknum Dinas Perumahan Kota Medan
Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan bahwa ganja yang dimusnahkan seberat 7 kg tersebut hasil penangkapan di Kecamatan Lima Puluh berasal dari Medan.
Sedangkan pemusnahan sabu sebanyak 375 gram berasal dari Aceh yang akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara.
“Batu Bara menjadi tempat para pengedar bertransaksi, kami minta masyarakat berikan informasi kepada kami terkait narkoba, agar terus kita gempur,” jelas Kapolres.
Kapolres Taufiq juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat, wartawan dan BNN Batu Bara yang sudah mendukung untuk membasmi dan memusnahkan narkoba. (KRO/RD/DHASAM)