RADARINDO.co.id-Medan: Warga kota Medan berharap KPK segera panggil Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK). Statemen Ketua LSM PATRIOT, Junaidi Manurung SH, MM bukan tidak beralasan atas dugaan penyalahgunaan realisasi anggaran sumber dana APBD TA 2023 triliunan rupiah.
Baca juga : Tim Penilai Provsu Kunjungi Desa Kwala Gunung
SKPD yang dahulu bernama Dinas Bina Marga disinyalir penyalahgunaan wewenang sehingga realisasi anggaran berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Saya optimis warga kota Medan mendukung pendukung penegakan Supremasi Hukum. Maka realisasi kegiatan tersebut layak dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarJunaidi Manurung SH, MM secara tertulis disampaikan kepada RADARINDO.CO.ID.
Lebihlanjut ia katakan, pengadaan barang dan jasa Pemko Medan TA 2023 sampai 30 November mengungkapkan terdapat sebanyak 12 temuan pemeriksaan. Diantaranya, persiapan pengadaan barang dan jasa yakni penetapan rancangan kontrak pekerjaan Konstruksi pada Dinas SDABMBK belum sesuai ketentuan Pemko Medan TA2023 menganggarkan belanja modal sebesar
Rp2.378.363.903.973 dengan realisasi sampai November 2023 sebesar Rp1.089.387.158.540 atau sebesar 45,80 persen.
“Realisasi tersebut diantaranya merupakan kegiatan konstruksi khususnya belanja jalan irigasi dan
jaringan sebesar Rp491.933.316.626,” tegas sumber.
Terdapat 13 kontrak konstruksi jalan dan 16 kontrak konstruksi drainase diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui sistem e-katalog. Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan
pengadaan barang dan jasa e-katalog diantaranya telah menerbitkan kebijakan internal.
Baca juga : TP PKK Provsu Monitoring Pelaksanaan IVA Test di Kecamatan Talawi
Berdasarkan Keputusan Sekda Kota Medan Nomor : 810/20.K tentang penetapan penelaahan produk Katalog Elektronik Beton Precast Kota Medan tanggal 7 April Tahun 2022 dan Keputusan Sekda Medan Nomor 810/23.K tentang penetapan penelaahan produk katalog elektronik lokal etalase hotmix.
“Ada dokumen kontrak dan kelengkapannya diketahui terdapat administrasi kontrak yang belum sesuai ketentuan. Kontrak belum memuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
RMPK merupakan bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang wajib dilaksanakan pada setiap pekerjaan konstruksi berisi tentang dokumen telaah terkait Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Sub penyedia jasa dan pemasok, merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
“Terjadi kesalahan dari PPK belum dimuat dalam rancangan kontrak karena PPK tidak mengetahui terdapat kewajiban penerapannya dalam setiap kontrak dan belum pernah mengikuti sosialiasasi terkait penerapan pelaksanaan RMPK tersebut,” ujarnya lagi.
Bahkan, ujarnya lagi, bagian kontrak sebagai dasar pengenaan denda keterlambatan belum ditentukan pada Syarat- syarat Khusus Kontrak (SSKK).
“Salah satu kewajiban penyedia yang harus dipenuhi dalam suatu kontrak konstruksi adalah ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan seperti yang telah disepakati dalam kontrak. Namun, kemungkinan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan bisa saja terjadi, sambungnya.
Penyusunan rencana mutu pekerjaan konstruksi/ program mutu jasa konsultan. Konstruksi kenyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan program mutu secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan.
Maka rencana mutu pekerjaan konstruksi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), disusun paling sedikit memuat rencana pelaksanaan pekerjaan (Work Method Statement). Rencana pemeriksaan dan pengujian/Inspection and Test Plan (ITP), serta pengendalian Sub penyedia dan pemasok.
“Selain itu struktur organisasi penyedia jasa, jadwal pelaksanaan pekerjaan. Gambar desain dan spesifikasi teknis. Tahapan Pekerjaan, Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement).
“Saya minta agar Walikota Medan memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga untuk menetapkan kebijakan tentang RMPK dalam pelaksanaan kontrak dilingkungan kerjanya,” ujarnya lagi.
Serta menginstruksikan masing-masing PPK agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam menetapkan rancangan kontrak.
“KPK diminta mendalami sesuai amanah Undang-Undang, terdapat biaya kegiatan sertifikasi dan bimbingan teknis pada Dinas Bina Marga tidak sesuai dari ketentuan Pemko Medan TA2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp3.004.309.316.194 dengan realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp1.978.550.041.156,86,” ujar Junaidi Manurung.
Realisasi tersebut diantaranya merupakan kegiatan pelaksanaan pelatihan tenaga terampil konstruksi pada Dinas SDABMBK sebesar Rp4.381.090.302.
“Terdapat 13 kegiatan sertifikasi dan bimbingan teknis TA2023 yang diselenggarakan pada rentang waktu antara tanggal 14 Maret sampai 24 September 2023 sebesar Rp2.590.188.552”, ujarnya lagi dengan nada heran.
Seluruh kegiatan sertifiksasi tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung, dengan anggaran masing-masing kegiatan sebesar Rp200.000.000. Pekerjaan dilaksanakan melalui kerjasama dengan EO selaku penyedia.
Terdapat beberapa permasalahan lain yakni kelebihan bayar atas honorarium Narasumber dari internal sebesar Rp15.817.500. Pembayaran pajak penghasilan belum disetor ke kas negara sebesar Rp9.362.500. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban untuk kegiatan sertifikasi dan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh EO, penyetoran pungutan PPh Pasal 21 ke kas negara merupakan tanggung jawab EO.
Pertanggungjawaban kegiatan, diketahui bahwa pihak ASN selaku Wajib Pajak (WP) yang terlibat dalam kegiatan tersebut sudah menerima pembayaran secara netto (tidak termasuk PPh), serta diketahui bahwa EO belum menyetorkan pajak dimaksud dan tidak dapat menunjukkan bukti setor, sehingga terdapat pajak yang belum disetor sebesar Rp9.362.500.
Dinas Bina Marga Kota Medan belum mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU No 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar harga satuan Regional.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Honorarium Narasumber sebesar Rp15.817.500. Kekurangan penerimaan dari PPh Pasal 21 yang belum disetorkan Rp9.362.500. Disebabkan oleh Kepala Dinas SDABMBK belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD dipimpinnya. PPK tidak cermat dalam mengendalikan kegiatan sertifikasi dan bimbingan teknis yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kepala Dinas SDABMBK Medan seharusnya melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp15.817.500 dan penyetoran PPh sebesar Rp9.362.500 ke kas negara,” ungkapnya.
Hingga berita ini dilansir Kadis Bina Marga Kota Medan belum berhasil dikonfirmasi, karena tidak ada ditempat. (KRO/RD/TIM)