RADARINDO.co.id – Jember : Polres Jember berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen tingkat provinsi yang beroperasi sejak Juni 2024. Dalam kasus ini Polisi meringkus 5 orang terduga pelaku masing-masing berinisial S (33), MHF (24), ZC (30), MWS (24), dan GAA (38).
Kapolres Jember, Bayu Pratama Gubunangin, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024) mengungkapkan bahwa para pelaku memproduksi berbagai dokumen palsu, seperti surat izin mengemudi (SIM), Kartu tanda Penduduk (KTP), serta buku nikah, dan Nomor Pokok Wakib Pajak (NPWP).
Baca juga: BPK Temukan Obat-obatan RSU Haji Medan Salah Saji Rp13.717.436.155,68
“Kami telah mengamankan sekitar 120 dokumen palsu yang siap edar, beserta berbagai alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen-dokumen tersebut,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa biaya pembuatan dokumen tersebut berfariasi, tergantung jenis dokumen yang diinginkan, mulai berkisar Rp350 ribu hingga Rp1 juta per dokumennya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang curiga dengan keaslian SIM miliknya. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, SIM tersebut ternyata palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap para sindikat tersebut. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir, menawarkan jasa pembuatan melalui media sosial.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Dalam aksinya, mereka menjangkau pelanggannya dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Barat. Para calon pelanggan diminta untuk mengirimkan data pribadi yang kemudian dimodifikasi secara digital sebelum dicetak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Serta pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (KRO/RD/An)