BPK Temukan Obat-obatan RSU Haji Medan Salah Saji Rp13.717.436.155,68

RADARINDO.co.id – Medan : Hasil audit tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pencatatan selisih lebih dan selisih kurang atas saldo persediaan obat-obatan pada RSU Haji Medan.

BPK mencatat, berdasarkan pengujian fisik dan pemeriksaan atas saldo akhir persediaan pada RSU Haji Medan per 31 Desember 2023 secara uji petik atas 17 jenis obat-obatan, serta perhitungan mundur saldo persediaan per 31 Desember 2023, diketahui terdapat selisih lebih saldo persediaan obat-obatan sebesar Rp 10.628.240.386,42 dan selisih kurang saldo persediaan obat-obatan sebesar Rp 3.089.195.769,26 (Rp 13.717.436.155,68).

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada pengurus barang, diketahui bahwa penyajian saldo persediaan tersebut bukan berdasarkan hasil stock opname secara menyeluruh, melainkan hanya berdasarkan perhitungan atas mutasi persediaan yang berasal dari belanja obat-obatan RSU Haji Medan yang telah disahkan.

Baca juga: KPK Diminta Buka Proyek Pelindo Pengerukan Alur Pelabuhan Rp473,7 Miliar

Selanjutnya, terdapat perbedaan satuan dan harga satuan persediaan pada aplikasi SIMBADA dan aplikasi SIMRS. Berdasarkan pengujian atas penyajian saldo persediaan per 31 Desember 2023 pada RSU Haji Medan, diketahui harga dan satuan obat-obatan yang disajikan oleh pengurus barang pada neraca per 31 Desember 2023, tidak sesuai dengan harga dan satuan obat-obatan pada aplikasi SIMRS dan Kartu Persediaan.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada pengurus barang RSU Haji Medan, diketahui pencatatan harga dan satuan persediaan oleh pengurus barang bukan berdasarkan dokumen sumber, melainkan mengikuti pencatatan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan, hasil permintaan keterangan kepada Kepala Gudang Farmasi menunjukkan pencatatan harga dan satuan pada aplikasi SIMRS berdasarkan dokumen tagihan dan diinput secara otomatis ke dalam aplikasi SIMRS Aviat.

Selain itu, terdapat pencatatan obat secara gelondongan. Berdasarkan pengujian lebih lanjut atas saldo persediaan pada RSU Haji Medan, diketahui terdapat pencatatan saldo persediaan obat-obatan secara gelondongan pada SIMBADA.

Penginputan saldo persediaan yang belum terdapat dalam katalog nama obat di SIMBADA dilakukan secara gabungan dengan nama “Obat-obatan Lainnya” sebesar Rp 8.467.457.222. Lebih lanjut, “Obat-obatan Lainnya” tersebut juga menyajikan pencatatan rincian obat-obatan dengan nama “Obat Rumah Sakit Lain-lain” sebesar Rp 539.668.236.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pembinaan BMD BKAD, diketahui bahwa SKPD dapat mengusulkan dan mengajukan jenis obat kepada BKAD dalam hal terdapat jenis obat-obatan yang belum diakomodir dalam katalog nama obat di SIMBADA. Namun, RSU Haji Medan belum mengajukan usulan penambahan jenis-jenis obat yang belum diakomodir dalam katalog nama obat di SIMBADA tersebut kepada BKAD.

Penyajian saldo persediaan pada RSU Haji Medan belum mengakomodir persediaan pada Depo Instalasi Gawat Darurat (IGD), Depo Rawat Inap, dan Depo Kamar Operasi. Persediaan obat-obatan di RSU Haji Medan dikelola di Gudang Farmasi, Depo IGD, Rawat Inap, dan Depo Kamar Operasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik persediaan secara uji petik atas saldo persediaan pada RSU Haji Medan per 31 Desember 2023, diketahui saldo persediaan yang disajikan hanya merupakan saldo persediaan yang berasal dari Gudang Farmasi.

Pengurus barang tidak melakukan stock opname dan melaporkan saldo persediaan obat-obatan pada Depo IGD, Depo Rawat Inap, Depo OK sebagai saldo persediaan obat pada RSU Haji Medan per 31 Desember 2023.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada pengurus barang RSU Haji Medan, diketahui penyajian saldo persediaan hanya berdasarkan stock opname pada Gudang Farmasi karena setiap penerimaan belanja obat-obatan dilakukan pada Gudang Farmasi.

Persediaan obat-obatan pada Depo IGD, Depo Rawat Inap, dan Depo OK seluruhnya bersumber dari Gudang Farmasi, sehingga pengurus barang menyatakan penyajian saldo persediaan hanya berasal dari Gudang Farmasi.

Mutasi penambahan dan pengurangan saldo persediaan obat belum memadai. Berdasarkan pengujian atas pencatatan mutasi penambahan dan pengurangan persediaan obat-obatan, BAST barang, serta konfirmasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), diketahui bahwa pengurus barang RSU Haji Medan hanya melakukan pencatatan atas mutasi penambahan persediaan yang bersumber dari belanja yang telah disahkan.

Pengurus barang RSU Haji Medan tidak melakukan pencatatan mutasi barang atas barang persediaan yang bersumber dari utang belanja dan dropping dari Dinkes. Sedangkan, seluruh obat yang diterima oleh Gudang Farmasi dicatat sebagai mutasi penambahan melalui aplikasi SIMRS Aviat.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada pengurus barang RSU Haji Medan, diketahui pengurus barang tidak mengetahui setiap terdapat penerimaan maupun pengeluaran barang. Setiap barang yang diterima oleh RSU Haji Medan dan pengeluarannya dilakukan oleh Gudang Farmasi RSU Haji Medan tanpa sepengetahuan pengurus barang.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 tentang SAP, dan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Permasalahan tersebut mengakibatkan saldo persediaan pada Dinkes lebih saji sebesar Rp 4.901.085.700 dan kurang saji sebesar Rp 46.585.490.

RSU Haji Medan salah saji sebesar Rp 13.717.436.155,68 dengan rincian lebih saji sebesar Rp 10.628.240.386,42 dan kurang saji sebesar Rp 3.089.195.769,26 dan meningkatnya resiko kehilangan barang persediaan yang belum tercatat.

Baca juga: Pemasangan Pipa SPAM Wilayah Medan Terkesan Asal Jadi

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinkes dan Direktur RSU Haji Medan kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan persediaan. Pengurus barang pada Dinkes dan RSU Haji Medan kurang cermat melaksanakan penatausahaan dan penyimpanan persediaan.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pj Gubernur Sumut melalui Kepala Dinkes Sumut menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menuangkan hasil stock opname persediaan pada akhir tahun 2023 dalam Berita Acara Stock Opname yang akan ditandatangani oleh pengurus barang.

Direktur RSU Haji Medan juga menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan berkordinasi pada BKAD terkait dengan pencatatan saldo persediaan pada RSU Haji Medan.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumut agar memerintahkan Kepala Dinkes dan Direktur RSU Haji Medan lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan persediaan.

Selanjutnya, mengintruksikan pengurus barang pada Dinkes dan RSU Haji Medan lebih cermat melaksanakan penatausahaan dan penyimpanan persediaan. Melakukan sinkronisasi pencatatan persediaan pada SIMBADA dan SIMRS. Hal tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemprov Sumut tahun 2023, Nomor 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024. (KRO/RD/red-Win)