RADARINDO.co.id – Binjai : Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap serta membekuk pelaku kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai.
“Dari hasil kerjasama Satreskrim Polres Binjai dengan Polsek Binjai Barat, Polres Binjai dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Hukum Polres Binjai,” ucap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Cari Bibit PBSI, KONI Langkat Gelar Kejurkab 2024
Dalam kejadian curat, korban bernama Josua Bangun (33) melaporkan kejadian tindak kejahatan dengan LP/B/79/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim bersama Polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku berinisial AM alias Andi (43) dan dilakukan penangkapan di Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 1 unit mobil pick up BK 8529 RB.
Selanjutnya korban bernama Razali (59) dengan LP/B/81/X/ 2024 tanggal 6 Oktober 2024, TKP di Jalan Kentang Perumahan Griya Paya Roba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca juga: KPK Diminta Buka Proyek Pelindo Pengerukan Alur Pelabuhan Rp473,7 Miliar
Satreskrim kembali berkolaborasi dengan Polsek Binjai Barat, dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) di Jalan Kentang Perumahan Griya Paya Roba Kecamatan Binjai Barat dengan barang bukti 1 unit sepedamotor merk Honda Beat bernopol BK 2650 RBI.
“Saat ini, kedua tersangka yakni AM dan JHS beserta barang bukti, sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Zuhatta Mahadi. (KRO/RD/Rudi)