RADARINDO.co.id – Langkat : Hingga saat ini, Polres Langkat masih menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Nurmaslina Br. Hutabarat warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada tanggal 21 Juli 2024 di SPKT Polres Langkat.
Baca juga: Warga Pasar 6 Hamparan Perak Resah, Judi Tembak Ikan Marak
Beredar isu, pengaduan masyarakat tersebut didiamkan dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat. Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa (01/10/2024) menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses.
“Masih ditindaklanjuti. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan penyidik sudah melayangkan SP2HP kepada pelapor,” ujar Kasi Humas AKP Rajendra.
Diungkapkan juga bahwa upaya yang sudah dilakukan penyidik yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor HP warga Kecamatan Hinai. Saat ini sambungnya, penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE.
Baca juga: Pjs Walikota Tanjungbalai Hadiri Penutupan FGD
“Komitmen Polres Langkat tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tidak terkecuali kasus tersebut, apabila sudah memenuhi unsur pidananya,” tegas AKP Rajendra. (KRO/RD/Rudi)