RADARINDO.co.id-Psp: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) membekuk pemuda berinisial RAN (33), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Baca juga : Dolly Pasaribu Dukung Penyematan Gelar Tokoh Nasional Pada Bobby Nasution
Pemuda pemilik 18 paket sabu seberat 3,16 Gram itu, ditangkap Tim Opsnal di Kampung Salak, Jalan Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (1/2/2024).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (4/2/2024), mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga : Personil SAR Yon C Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Longsor di Taput
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, Tim Opsnal temukan 18 paket sabu dengan 3,16 Gram di bawah tempat duduk. Tersangka, memasukkan sabu itu ke dalam lobang yang tertutupi dengan bungkus rokok warna hitam,” bebernya.
Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone warna biru serta uang tunai senilai Rp605 ribu. Menurut keterangan RAN, lanjut Kasat, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari D, warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap D, namun belum berhasil menemukan keberadaannya. (KRO/RD/AMR)