RADARINDO.co.id – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kekerasan bersama-sama, kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam, serta narkotika, Kamis (25/9/2025) di Mako Polres Sergai.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dari berbagai kasus berbeda. Mereka adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47).
Baca juga: Bill Gates Berikan Bantuan Rp8 Triliun untuk Indonesia
Para tersangka ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan Polres Sergai bersama Direktorat Reskrimum dan Intelkam Polda Sumut pada 21–22 September 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Gerbang Tol Perbaungan, Sergai dan Hotel Grand Central, Kota Medan.
Kasus bermula dari laporan Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, seorang dosen dan advokat yang menjadi korban penganiayaan pada 19 September 2025. Laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim kepolisian hingga mengarah pada nama Marnakok Sitanggang alias Nakok.
Pada Minggu (21/9), tim berhasil menghentikan sebuah mobil CRV warna krem di pintu tol Perbaungan yang membawa Muhammad Saprin, Marubah Sitanggang, serta dua perempuan. Dalam kendaraan tersebut ditemukan 9,5 butir pil ekstasi dan senjata api jenis Makarov kaliber 32 milik Marubah Sitanggang.
Keesokan harinya, Senin (22/9), tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Ia ditangkap bersama Dedek Hidayat, yang kedapatan membawa 6,53 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, dan ½ butir pil ekstasi.
Dari mobil milik Marnakok, polisi menemukan senapan angin merek Preon Tactical, pisau belati panjang 33 cm, dan satu peluru senapan angin.
Selain Padriadi, korban lain dari aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka adalah Wendi Manalu (24), dianiaya di sebuah kafe di Sei Rampah pada 26 Januari 2025.
Jordan Sigalingging (58), menjadi korban pengeroyokan di rumahnya di Desa Sukadamai, Sei Bamban, pada 26 Mei 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sergai dalam memberantas kejahatan kekerasan dan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Baca juga: Walikota Padangsidimpuan Hadiri Wisuda Universitas Aufa Royhan
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pelaku kejahatan terorganisir,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Kasus ini menunjukkan keterkaitan antara kejahatan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan narkotika yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan yang lebih luas dari kelompok ini. (KRO/RD/Mimah)







