Polresta Banda Aceh Tahan Tiga Tersangka Prostitusi

RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Kami telah amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online yang sudah sangat meresahkan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, baru-baru ini.

Fadillah menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga : Guna Tingkatkan Mutu, SDN Muara Pea Ikut Lomba Budaya

Penyelidikan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari. “Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh,” ujarnya

Ketiga pelaku, kata Fadillah, sudah saling mengenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Masing-masing wanita tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap aksinya,” katanya.

Fadillah menjelaskan, penyamaran dilakukan dengan cara pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop tertentu.

Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita. Lalu, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA.

Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop yang mereka tongkrongi. Sampai di penginapan, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari keluar dari hotel tersebut.

Baca juga : Bupati Tutup PKL Mahasiswa FISIP USU di Batu Bara

Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel. “YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta. (KRO/RD/SH)