RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Guna meminimalisir penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri, Polresta Deli Serdang melakukan pemeriksaan senpi dinas Polri, di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Rabu (03/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Wakapolres, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH.
Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Aliran Dana dan “Dalang” Demo Ricuh di Bandung
Dijelaskan Wakapolres, pemeriksaan senjata api ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk memastikan bahwa personel yang memegang senjata api dalam kondisi siap pakai dan memenuhi standar pengawasan yang ketat.
“Pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas oleh personel untuk mencegah penyalahgunaan serta mendukung kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Pemeriksaan dan pengecekan ini lanjutnya, tidak hanya memastikan kelayakan senjata, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan disiplin agar personel Polresta Deli Serdang selalu mematuhi prosedur penggunaan senjata api dengan baik dan benar.
Dalam pelaksanaanya, satu per satu senpi diperiksa dengan teliti, mencakup aspek amunisi, kebersihan dan kondisi senpi. Tidak hanya itu, petugas juga mencermati kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas serta masa berlakunya.
“Ini merupakan salah satu upaya pimpinan untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik di kalangan perwira dan bintara,” ujarnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si menegaskan, pengecekan ini juga sebagai upaya untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senjata api di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polresta Deli Serdang,” jelasnya.
Kapolresta menyebut, prosedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota. Oleh karena itu, setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Baca juga: Iman Adinugraha Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana CSR BI
“Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan,” tegas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan senjata api ini tidak ditemukan kendala berarti, dan seluruh rangkaian acara berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.
“Harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran personel mengenai tanggungjawab mereka terhadap senjata api yang mereka bawa serta menjaga integritas dalam bertugas di lapangan,” tutupnya. (KRO/RD)







