RADARINDOco.id – Medan : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP Negeri di Medan perkara kasus pelecehan seksual.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku diamankan pada Senin 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.
Baca juga : Robi Barus Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Siswi SMPN di Medan
“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,” kata Kompol Fathir, Selasa (06/12/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa LS diamankan karena telah melakukan pencabulan dengan cara menyentuh didaerah sensitif dari para korbannya.
“Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban-korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,” ujarnya.
Baca juga : Mantan dan Pacar Baru Duel, 1 Orang Tewas
Kompol Fathir menyebutkan, pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam berlajar olahraga, serta ketika kegiatan membaca. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalami sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya. (KRO/RD)