RADARINDO.co.id – Sergai : Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serbajadi.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Sabu
Hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam, seorang pria berinisial A R alias O alias Ahmad Rojikin (32), warga Dusun IV Desa Karang Tengah, berhasil dibekuk usai mencuri satu unit sepedamotor dari dalam rumah korban.
Peristiwa pencurian terjadi, Kamis (19/6/2025), ketika korban Ponimin (61), seorang petani warga setempat, hendak ke dapur rumahnya dan mendapati pintu belakang telah rusak.
Ia terkejut saat mengetahui sepedamotor miliknya, Honda Supra 125 warna hitam merah, yang sebelumnya diparkir di dalam dapur telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul. Tak butuh waktu lama, Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD Simanjuntak, SH langsung menginstruksikan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Qory O. Siregar, SH, MH untuk turun ke lapangan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi dari warga yang melihat AR melintas di Desa Kelapa Bajohom membawa sepedamotor yang mirip milik korban.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti, hingga akhirnya tim Reskrim berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sedang duduk di sebuah warung di depan PT MAS.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya membobol rumah korban dengan cara merusak pintu belakang lalu mencuri sepedamotor tersebut.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan keberhasilan tim Polsek Dolok Masihul dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Sergai Gelar Bakti Sosial
“Gerak cepat anggota kami membuahkan hasil. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Iptu Manullang, Jum’at (20/6/2025) di Mapolres Sergai.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KRO/RD/Mimah)