Polsek Medan Helvetia Tangkap Pencuri dan Penadah Sepeda Motor

RADARINDO.co.id-Medan: Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, telah mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.Jum’at (10/12/2021)

Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini. “Kami menangkap pelaku pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib. Saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat, curas, curan) diwilayah kami Medan Helvetia”, ujarnya.

Baca juga : Jumat Berkah, PTPN IV Kebun & PKS Ajamu Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia.”Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami”, ucap Theo.

Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.

Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya.Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.Yang mana AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun.

Ini pernah di hukum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba.

Baca juga : Walikota Sidimpuan Pimpin Rakor PERK Tahun 2021

Pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282.

Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun”, tegas Theo. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)