RADARINDO.co.id – Kampar : Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka Penertiban dan Penegakan Perda Kampar Nomor : 8 Tahun 2007 Tentang Penyakit Masyarakat. Sesuai Sprint Kapolres Kampar Nomor : SPRINT/1 391/X/HUK.6.6/2022 yang mengikuti sertakan Tim Gabungan dari Polres Kampar, Sat Pol PP, Polsek Siak Hulu, dan Pemerintahan kecamatan Siak Hulu.
Dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib dengan melibatkan Tim personil Polres Kampar Kabag OPS diwakili Paur Subbagdal OPS Bag OPS IPTU Dymas Bagus Bimantara S.TrK, MM beserta 2 (dua) orang anggota.
Baca Juga : Bupati Zahir Ramai-Ramai Datangi Kantor PLN Pematang Siantar, Ada Apa?
Sat Pol PP Kampar, Kasat Pol PP H. Nurbit SH, MH diwakili Sekretaris Ahmad Zaki MM bersama Kabid Trantib Hamdanis, Kabid SDA Rusli Hasim, Kabid Gakda Syawir, Kadi OPS Mardianto, Kasi Penyidik Zulhendri SH, dan Kanit Intel Syafrianto SE dan menurunkan 40 orang anggota Pol PP.
Polsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH, didampingi Kanit Samapta IPDA Nofrizal beserta 6 personil anggota. Koramil 06/SH Danramil Siak Hulu Kapten Arh. Irwanto beserta 6 personil anggota. Dan Kecamatan Siak Hulu, Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP, M.Si didampingi Kasi Trantib Feri Irawan. S.Sos beserta 9 personil anggota Pol PP.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH mengatakan pada malam ini Tim akan bergerak di 3 titik sasaran yang telah ditentukan.
“Hasil OPS Yustisi Gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti dari warung remang remang, serta mengamankan pengunjung atau pemilik tempat,” kata Kapolsek.
Baca Juga : PTPN III Berhasil Raih Peringkat II LKS Bipartit Award 2022 Kemnaker RI
Dalam Operasi Yustisi ini Kapolsek AKP Zainal Arifin SH, MH memberi himbauan Kamtibmas kepada pengunjung dan pemilik tempat. Agar tidak menyediakan tempat hiburan dan membuat keramaian, agar tidak terjadi keributan dan berpotensi penularan Covid-19.
“Kami sudah amankan Barang Bukti hasil Operasi Yustisi, dan memberi himbauan sekaligus Harkamtibmas kepada pemilik tempat, dan dilakukan penyegelan karena pemilik tidak ada ditempat. Dan akan dipanggil untuk diberikan petunjuk serta Sanksi, atas usaha yang tidak mempunyai Izin.” kata Kapolsek. (KRO/RD/SM)