Medan  

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Deli Tak Pakai Pagar Pengaman

RADARINDO.co.id – Labuhan : Proyek pengendalian banjir Sungai Deli, di Simpang Aloha Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang dikerjakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya, tidak dilengkapi dengan pagar pengaman pembatas berupa pagar seng, agar warga tidak sembarangan masuk demi keamanan proyek ataupun keamanan warga itu sendiri.

Selain tidak adanya pagar pengaman, proyek tersebut juga diduga minim alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga : Kejagung Sita Tanah Seluas 850.642 M2 yang Terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro

Dari pantauan RADARINDO.co.id Group Koran Radar, Kamis (01/12/2022), tampak para warga yang melintas, bebas masuk ke area proyek tanpa ada larangan. Banyak warga yang singgah ke proyek itu hanya untuk sekedar menonton pengerjaan proyek.

Di sekitar area proyek, pihak kontraktor hanya terlihat memasang safety line, semacam police line, sebagai pembatas proyek. Dimana safety line tersebut hanya dipasang memanjang setinggi sekitar 80 cm dan mudah dilangkahi warga untuk bisa masuk ke area proyek.

Selain tidak memasang pagar seng pembatas/pengaman di sekitar area proyek, para pekerja juga terlihat minim alat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti helm, rompi dan sepatu.

Bahkan 2 orang pekerja yang turun ke sungai untuk bertugas menyetel letak tiang pancang sheet file yang akan ditanam, tidak dilengkapi tali pengaman pada tubuhnya sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu terjatuh ke sungai. Satu diantaranya juga tak pakai helm dan rompi proyek.

Begitu juga dengan para pekerja yang ada di atas tanggul sungai, hampir semuanya tidak mengenakan helm dan sepatu maupun rompi. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku bahwa peralatan K3 merupakan sebuah kewajiban demi keamanan dan keselamatan pekerja.

Ada beberapa peraturan yang mengatur soal K3 ini, diantaranya yakni, Undang Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang Undang No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 tahun 1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.

Ketentuan Umum pada Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan, ‘Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi’.

Sedangkan pada pasal 47 disebutkan, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan sosial.

Sementara Pasal 59 menyatakan, dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Dimana semua ketentuan itu tentunya sebagai upaya pemerintah dalam hal keselamatan pekerja.

Salah seorang warga bernama Kumar sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek yang tidak sepenuhnya mematuhi aturan K3.

“Mestinya di dalam proyek yang berbiaya puluhan miliar seperti ini dibuat pagar seng keliling untuk pengamanan agar tidak sembarang orang bisa masuk ke area proyek. Apalagi proyek ini menggunakan beberapa alat berat yang dikhawatirkan dapat mencelakai masyarakat. Makanya perlu adanya pagar atau pembatasan yang signifikan,” ujar Kumar,saat ditemui di lokasi proyek.

Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara PT Waskita Beton Precast

Kumar menduga bahwa pihak pemborong sengaja tidak memasang pagar seng demi meraup untung besar. “Mungkin bisa saja pemborong sengaja tidak membangun pagar pengamanan agar dapat untung lebih besar. Atau mungkin juga proyek itu memang tidak ada anggaran untuk buat pagar seng,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Project Manager PT Sarjis Agung Indrajaya, Ir. Donald Sigalingging selaku pihak pelaksana proyek, ketika akan dikonfirmasi terkait tidak adanya pagar pengaman dan minimnya K3 tersebut, belum berhasil ditemui.

Sebelumnya diberitakan bahwa saat ini pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedang melaksanakan Proyek Pembangunan Prasarana Pengedalian Banjir Sungai Deli berbiaya Rp 18 miliar lebih sumber dana APBN tahun 2022, dengan konstruksi tiang pancang sheet file. (KRO/RD/Ganden)