Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara PT Waskita Beton Precast

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA.

Baca juga : Irwan Gozali dan Wenny Prihatini Jadi Saksi Mahkota Sidang Perkara Perum Perindo

Saksi-saksi yang diperiksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (01/12/2022) itu yakni, DS selaku Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.

Baca juga : Sidang Perkara Dugaan Korupsi Senilai Rp39,5 Miliar Digelar, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto

Kemudian, B selaku Staf Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tahun 2008 s/d 2017, dan HYW selaku Kepala Seksi Lintas Laut Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Tahun 2012 s/d 2017.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. (KRO/RD/Agus)