PT Duta Palma Group Dituding Kelima Saksi Berada Dalam Kawasan Hutan Belum Ada Izin Pelepasan

RADARINDO.co.id-Jakarta: Sidang Perkara PT Duta Palma Group (PT. DPG) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini seiring digelar agenda pemeriksaan para saksi, Senin 31 Oktober 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca juga : Seorang Pramugari Cantik Ini Alami Berkencan di Udara Sesama Kru, Oh Asyiknya

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 5 (lima) orang yaitu:

1. Sofyan S. HUT. selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2019 sampai sekarang.

2. Ardesianto selaku Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2012 sampai 2017.

3. H. Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2012 sampai April 2015 dan fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2015 sampai 2016.

4. Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Prov. Riau Tahun 2014 sampai 2016.

5. M. Yafiz selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Tahun 2014 sampai 2016 dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 sampai Juni 2016.

Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut bahwa untuk Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan ke kementerian.

Pada tahun 2018, telah dilakukan padu serasi antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan.

Baca juga : Warga Kecewa, Jalan di Kecamatan Gunung Malela Mirip Kubangan Kerbau

Pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT. PAL, PT Palma 1, PT SS, PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan.

Bahwa 4 perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma’mum.

Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat 4 perusahaan Duta Palma Group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan.

Hingga saat ini terdakwa belum memberikan keterangan pers, atas tanggapan kelima orang saksi. (KRO/RILIS/AGUS)