RADARINDO.co.id-Belawan: PT KPBN unit Belawan diduga telah berulang kali cemari lingkungan melalui saluran parit disekitar pabrik.
PT KPBN harus diberikan sanksi dan mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi, diduga melimpahnya Crude Palm Oil (OIL) di seputaran tanki hingga ke saluran pembuangan atau parit, sekira Senin (31/10/2022) pagi.
Baca juga : Masyarakat Desa Salaon Toba Adakan Musyawarah Kemajuan Desa
Saat Tim Media Belawan mengkonfirmasi, Rabu(02/11) PT KPBN, diruangan kantor Kepala Cabang, Agung seakan bersikap tak bersahabat kepada wartawan, Agung pun menyuruh anak siswi PKL menutup pintu ruangan rapat rapat, seolah mengusir (tidak mau menerima).
Ada keperluan apa, tanya Agung selaku Kacap. Ingin konfirmasi pak jawab wartawan, Keluar dulu ya, Jawab Agung kembali seakan tidak mau dimintai keterangan atas kejadian dugaan melimpahnya CPO tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan tim awak media, dalam kurun waktu 2 bulan ini, diduga sudah kali terjadi, PT KPBN mencemari pelabuhan ujung baru Belawan, antara lain pada Selasa (27 September 2022).
Kejadian ini langsung ditanggapi pihak Kesyahbandaran Utama (KSU) Belawan dan PT Pelndo Cabang Belawan, pada Kamis (20 Oktober 2022), tim awak media langsung melaporkan kejadian ini ke pihak KSU Belawan (Marganda Sihite) dan segera ditindak lanjuti dengan cepat, terakhir Senin (31 Oktober 2022), tim Otoritas Pelabuhan Utama Belawan melalui Abdul Halim bagian Kasi Desbang telah mengecek tapi nampaknya sudah dibersihkan.
“Iya pak saya mohon bantu pak kalau kejadian baru langsung kita cek bersama biar mereka tidak berkelah lagi”, kata Abdul Halim selaku Kasi Desbang Otoritas Pelabuhan Belawan.
Menurut Abd Halim, karena setiap kali OP (Otoritas Pelabuhan Belawan)dan syahbandar ngecek sudah bersih.
Baca juga : Para Tokoh di Belawan Kembali Lakukan Pertemuan Membahas Permasalahan Sosial
“Iya kami sudah konfirmasi ke PT SAN katanya sesuai yang bapak lihat itukan air hujan, Jadi kami mohon pak apa bila ada kejadian macam gini langsung bel kita biar kita pergoki biar mereka tidak bisa berkilah”, ajaknya.
“Dan kita akan tegur keras dan diberi sanksi demikian pak Dan akan kita laporkan DLH”, katanya lagi.
Sudah seharusnya Ototitas Pelabuhan dan PT. Pelindo Regional I Cabang Belawan melakukan tindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap PT KPBN, karena diduga telah melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar. (KRO/RD/JMD)