RADARINDO.co.id – Medan : PUD Pasar Medan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tentang penanganan/penyelesaian kasus hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (09/3/2023).
Penandatanganan yang dilakukan oleh Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno dengan Kajari, Wahyu Sabrudin itu turut dihadiri Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, Kabag Keuangan Zikriah, Kabag Perencanaan M Yusuf, dan Kabag Umum Sugiono, serta Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B Marpaung.
Baca juga : Demi Revitalisasi Istana Maimun, Bobby Siap Jadi Mediator Keluarga Sultan
Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno, menyampaikan terimakasih atas terlaksananya penandatanganan kerjasama ini, karena dapat memudahkan PUD Pasar berkordinasi dengan Kejari Medan perihal kebijakan agar tidak tersandung hukum dikemudian hari.
Baca juga : Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Rafael Tak Dapat Uang Pensiun
“Ini merupakan tahun kedua kerjasama tentang penanganan kasus hukum perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan kerjasama ini dapat membuat kami tidak tergelincir kasus hukum terhadap pengambilan kebijakan,” beber Suwarno.
Sementara itu, Kajari Medan, Wahyu Sabrudin mengungkapkan, ada banyak dinamika di pasar. Perjanjian kerjasama ini, kata Wahyu, sudah tepat dalam hal mencari yang terbaik untuk menjalankan tugas kedepannya.
“Kami berharap jangan takut untuk sharing. Semoga perjanjian kerjasama ini membawa keberkahan bagi kita semua,” pungkas Wahyu. (KRO/RD)