Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Rafael Tak Dapat Uang Pensiun

107

RADARINDO.co.id – Jakarta : Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan, Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran berat, sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dipastikan tidak mendapatkan uang pensiunan.

“Ini kan hasilnya rekomendasi pemeriksaan Itjen ini pelanggaran, dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya dipecat (ASN) dan tidak mendapatkan pensiun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Rabu (8/3/2023) melansir liputan6.

Baca juga : Ini Urutan Sedekah Paling Utama Menurut Hadits Rasulullah SAW

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. “Disiplin berat, sehingga rekomendasinya dipecat. Karena disiplin berat maka tidak mendapatkan pensiun,” tegas Yustinus.

Selain itu, kata  Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” kata Awan.

Diketahui sebelumnya, Menkeu telah mencopot Rafael dari Jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor WIlayah DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023.

Itjen Kemenkeu sendiri telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo, untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk jika ada dugaan-dugaan pelanggaran.

Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu membentuk 3 tim khusus. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini tugasnya memeriksa laporan dan meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo.

Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, Rafael Alun juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Terakhir, tim ketiga, yaitu tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana, menyatakan telah memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga : Polres Sergai Bersama Muspika Perbaungan Tutup Galian C Ilegal

Dari puluhan rekening tersebut ditemukan transaksi janggal sebesar Rp 500 miliar lebih. Pihaknya masih akan melakukan analisis lebih lanjut terkait rekening-rekening tersebut, bahkan dia memprediksi nominal transaksi itu kemungkinan bertambah.

Sebelumnya, Ivan menyampaikan dari puluhan rekening tersebut, di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.

Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya yang tertera dalam LHKPN, yakni Rp 56,1 miliar. Oleh karena itu, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. (KRO/RD/LP6)