RADARINDO.co.id – Jakarta : Dalam pemberitaan berjudul “Jaksa Periksa 4 Pegawai Kemenhub Kasus Korupsi Eks Dirjen Perkeretaapian” yang dirilis pada Jumat, 8 Oktober 2024, terdapat kesalahan penulisan redaksional pada paragraf ketiga atau halaman keempat dalam isi artikel berita tersebut.
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
Dalam paragraf tersebut tertulis “Empat tersangka itu adalah…” yang seharusnya menyebutkan “Empat saksi itu adalah….”. Secara lengkap paragraf itu semula menyebutkan “Empat tersangka itu adalah Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan inisial SW, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan inisial SS, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan inisial AH dan PPK Kegiatan Perencanaan DEDBL Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi inisial MC”.
Paragraf tersebut seharusnya menyebutkan “Empat saksi itu adalah Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan inisial SW, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan inisial SS, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan inisial AH dan PPK Kegiatan Perencanaan DEDBL Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi inisial MC”.
Kami menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan penulisan redaksional tersebut. Kami juga sudah membuat pembaruan dari isi berita tersebut dengan redaksional yang sudah disesuaikan.
Berikut isi lengkap dari siaran pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara Perkeretaapian Medan.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait perkara dugaan
tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Keempat orang yang diperiksa yakni berinisial SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan. SS selaku Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan.
Baca juga : Petinggi Polri Bakal Dipanggil Komisi III Terkait Penyalahgunaan Senpi Anggota Polisi
Kemudian, AH selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan, serta MC selaku PPK Kegiatan Perencanaan DED BL Pekerjaan DED Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi.
Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas tersangka berinisial PB. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/RIL)