RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan/pekerjaan proyek Bandung Smart City yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.
Keempat tersangka yakni ES selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode 2019-2024, RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
Baca juga : Petinggi Polri Bakal Dipanggil Komisi III Terkait Penyalahgunaan Senpi Anggota Polisi
Keempat tersangka dilakukan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2024 mendatang di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Penetapan dan penahanan para tersangka ini merupakan tindaklanjut dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka YM, dkk terkait perkara dugaan suap proyek Bandung Smart City.
Kasus berawal dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD pada tahun 2022 lalu. Kemudian disepakati terdapat anggaran bagi Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk Program Bandung Smart City.
Tersangka ES diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya secara rutin sejak tahun 2020 hingga 2024. Selain itu, ES juga diduga membantu penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 di Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir/pekerjaan melalui penyedia dengan anggaran dari Dinas Perhubungan.
Sedangkan tersangka RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung dan lainnya.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi ASDP Indonesia Ferry, Tersangka Berpotensi Bertambah
Keempat tersangka diduga menerima “duit haram” sebesar Rp1 miliar, dari proyek tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD)