RADARINDO.co.id-Medan: Berdasarkan laporan masyarakat kepada pengurus Republik Corruption Watch (RCW) Medan, menyebutkan pengadaan karya rekam digital Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Langkat terindikasi tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan melawan hukum.
Baca juga : Tangkap Pengusaha Garap 2,5 Juta Ha Sawit Tanpa Izin Kehutanan
“Pengadaan TA2023 sebesar Rp249.500.000, tidak sesuai Ketentuan Pemkab Langkat berdasarkan anggaran belanja modal sset tetap lainnya,” ujar sumber kepada Pengurus RCW Medan, belum lama ini.
Lebihlanjut dikatakanya, anggaran belanja modal pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebesar Rp613.526.000, dengan realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp436.500.000.
:Salah satu dari realisasi tersebut adalah pengadaan karya rekam digital sebesar Rp249.500.000, yang dilaksanakan oleh PT. MID melalui e-purchasing. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan, serta telah dilakukan pembayaran lunas.
Salah satu konten dari aplikasi SIBAKAT adalah video book dimanapengguna/masyarakat jika ingin melihat video yang disediakan pada aplikasi, maka aplikasi tersebut akan merujuk ke situs youtube.
Namun didugakonten video, diketahui bahwa video yang disediakan akan terkoneksi ke link akun youtube bukan milik penyedia. Penyedia beralasan filevideo tidak diunggah pada aplikasi SIBAKAT agar tidak memberatkan operasional aplikasi.
Baca juga : Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Pencurian Gudang Onderdil Motor
“Dengan demikian aplikasi SIBAKAT bukan merupakan kreasi dan ciptaan penyedia tetapi hanya berisikan link tautan youtube. File audio book dan video book tidak didukung lisensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)Hasil pemeriksaan data file dari penyedia dibandingkan dengan data hasil download dari youtube melalui aplikasi mediahuman menunjukkan adanya kesamaan data, sesuai gamba𝗿,” tegasnya lagi.
Ketua RCW Medan telah melayangkan konfirmasi kepada instansi terkait. Sayangnya surat Lembaga RCW yang juga Group RADARINDO.CO.ID terkesan tidak diindahkan.
Ketua RCW Medan, Ratno SH, MM yang juga Pemimpin Redaksi RADARINDO.CO.ID akan menyampaikan klarifikasi pada Aparat Penegak Hukum guna mendalami dugaan kegiatan yang melanggar hukum.
“Penyidik agar mendalami informasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya mengakhiri. (KRO/RD/01)







