Tangkap Pengusaha Garap 2,5 Juta Ha Sawit Tanpa Izin Kehutanan

25

RADARINDO.co.id – Jakarta : Aparat Penegak Hukum diminta mengusut tuntas dan menangkap pengusaha yang nekat menggarap 2,5 juta ha sawit tanpa izin Kehutanan. Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengusaha yang membangun kebun di kawasan hutan seluas 2,5 juta hektare (ha), tanpa perizinan. Hal itu tertulis di laporan keuangan (LK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2023.

Baca juga : Dishub Medan Bikin Resah Warga Larang Parkir Mobil Depan Rumah

“Kami menemukan bahwa ada pelaku usaha perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan seluas sekitar 2.502.655,69 hektar tanpa perizinan di bidang kehutanan,” ujar Anggota IV BPK, Haerul Saleh saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LK Kementerian LHK tahun 2023 serta Laporan Keuangan Hibah/Pinjaman Luar Negeri tahun 2023 kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Baca juga : Satpol PP dan Linmas Nisel Gelar Raker

Masalah tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari sanksi denda administratif dan Pendapatan Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR).

Haerul juga menilai implementasi perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara (BMN) lahan antara Kementerian LHK dengan PT Pertamina (Persero) di Tuban, Jawa Timur, belum memadai.

Pihaknya mengharapkan adanya peningkatan kerjasama dan sinergi dengan Inspektorat Kementerian LHK, antara lain untuk pemanfaatan laporan hasil pengawasan Inspektorat yang digunakan BPK sebagai informasi pendukung dalam pelaksanaan pemeriksaan. (KRO/RD/IN)