RADARINDO.co.id – Medan : Pihak rekanan pekerjaan pemeliharaan tanaman di Kebun Panai Jaya PTPN IV PalmCo Regional 2, diduga tidak membayar gaji buruh selama dua bulan, terhitung sejak Juli dan Agustus 2024. Namun, pihak PTPN IV PalmCo Regional 2, sepertinya “lepas tangan”, alias “tak peduli” akan kondisi tersebut.
Berdasarkan laporan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pihak PTPN IV Regional 2 melalui Distrik 2 telah membayar kepada pihak rekanan atas kewajiban sesuai kontrak yang disepakati.
Baca juga: Rekrutmen CKP Internal PTPN IV “Tak Adil dan Beradab” Maka Harus Dibongkar
Sesuai dengan SPPBJ yang telah diterbitkan PTPN IV PalmCo Regional 2 Nomor SPPBJ/PALM/R2/2024/0773 tanggal 28 Maret 2024, pihak rekanan dalam hal ini PT DAS yang dipimpin MHN selaku Direktur, telah menerima kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan di Afd 4 Kebun Panai Jaya tertanggal mulai 1 April 2024.
“Dalam hal ini patut dipertanyakan dasar penunjukkan PT DAS sebagai pemenang atas kontrak pekerjaan pemeliharaan di Kebun Panai Jaya. PT DAS ini beralamat di Kota Medan, sementara Kebun Panai Jaya berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu yang jaraknya sangat jauh,” ucap sumber secara tertulis, baru-baru ini.
Padahal lanjutnya, dalam klausul pengadaan barang dan jasa disebutkan bahwa untuk penunjukan rekanan pekerjaan pemeliharaan harus diprioritaskan yang berdomisili dekat dengan lokasi Kebun. Tentunya, hal ini patut dipertanyakan kompetensi PT DAS sebagai penerima kontrak pekerjaan pemeliharaan tanaman kelapa sawit.
Menurut keterangan sumber, sejak memulai pekerjaan, PT DAS tidak pernah membayar gaji buruh tepat waktu. Untuk pekerjaan bulan April sampai dengan Mei 2024, baru dibayarkan pada bulan Juli 2024.
“Sementara untuk bulan Juli dan Agustus pihak rekanan tidak lagi membayar upah buruh. Sesuai dengan Berita Serah Terima Atas Pekerjaan, seharusnya PT DAS telah menerima tagihan atas kewajiban PTPN IV PalmCo Regional 2,” terangnya.
Di saat Presiden Prabowo berkomitmen penuh untuk menghilangkan kemiskinan dan menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara, justru kondisi memprihatinkan menimpa buruh yang berpenghasilan rendah dengan upah dibawah UMP.
Baca juga: Usut Pengadaan Mesin di PKS PTPN II Rp40.084.748.924,50
“Seharusnya pihak PTPN IV PalmCo Regional 2 lebih ketat melakukan pembayaran kepada pihak rekanan agar hal ini tidak terjadi. Dibutuhkan kelengkapan dokumen atas kewajiban rekanan dalam penagihan termasuk amprah gaji buruh dari pihak rekanan,” tegasnya.
Dari informasi yang diterima, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Kebun Panai Jaya saja. Namun hal tersebut juga terjadi di hampir semua Unit/Kebun PTPN IV PalmCo Regional 2. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PTPN belum terkonfirmasi. (KRO/RD)