Rekrutmen CKP Internal PTPN IV “Tak Adil dan Beradab” Maka Harus Dibongkar

165

RADARINDO.co.id – Medan : Rekrutmen dan seleksi CKP internal lingkungan PTPN IV bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah masyarakat mendukung dilakukan pengusutan guna membongkar indikasi terselubung selama bertahun-tahun di tubuh manajemen BUMN Perkebunan. Apalagi, isu yang beredar, demi untuk meloloskan sang Putra Mahkota, oknum RH I PTPN IV, AGH nekat melakukan berbagai cara “Tidak Adil Beradab”.

Oknum mantan Dirut PTPN I ini diduga merekayasa rekrutmen dan seleksi CKP dilingkungan PTPN IV Regional I. Hanya dalam waktu empat hari, memo Direktur SDM dan Teknologi Informasi PalmCo, Suh yang menindaklanjuti surat Direktur SDM dan Umum PTPN III, bisa diubah tiga kali oleh oknum Region Head PTPN IV Regional I AGH.

Baca juga: Usut Pengadaan Mesin di PKS PTPN II Rp40.084.748.924,50

“Dalam Memo Subholding Nomor : DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Region Head PTPN 4 Regional I, Regional 2, Regional 3, Regional 4, dan Regional 5 dijelaskan rencana rekrutmen dan seleksi Internal CKP PTPN IV Palmco.

AGH diduga telah melanggar Peraturan Penerapan GCG (Good Corporate Governance) BUMN, sesuai Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011. Implementasi GCG sangat diperlukan untuk menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN diharapkan bisa mencapai titik yang maksimal.

Semakin baik implementasi GCG di sebuah perusahaan, maka akan semakin tertata pengelolaan korporsi, sehingga bisa mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012.

Landasan hukum ini memberi arahan jelas bagaimana BUMN menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam praktik bisnis sehari-hari. GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan, yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Penerapan GCG yang baik dapat menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN dapat mencapai titik yang maksimal.

Penerapan GCG yang buruk dapat menurunkan tingkat kepercayaan para pemilik modal. Hal ini dapat menyebabkan investor menarik investasinya dan investor baru enggan untuk berinvestasi. Terkait pemberitaan sebelumnya, Humas PTPN IV Regional I telah membantah isi pemberitaan yang dipublikasikan RADARINDO.co.id sudah menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Baca juga: Periksa Kadis Pertanian Deli Serdang

Sementara itu, Forum Masyarakat Keadilan Sumatera Utara telah membuat surat pernyataan secara tertulis diatas materai Rp10.000, meminta Presiden Prabowo agar mengusut dugaan rekayasa dan manipulasi rekrutmen dan seleksi CKP dilingkungan PTPN IV Regional I yang diduga dilakukan AGH.

“Kami meminta predisen Prabwo agar mengusut tuntas karena sudah tidak ada lagi keadilan dan beradab,” tegasnya, sembari menyerahkan lembaran nama-nama dan tandatangan warga sebanyak 189 orang kepada RADARINDO.co.id baru-baru ini.  (KRO/RD/TIM)