RADARINDO.co.id – Medan : Tega merudapaksa kekasihnya berinisial M (19), seorang pemuda di Medan berinisial H (28) diamankan pihak Kepolisian. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu warung lesehan di Kota Medan, dengan modus akan bertanggungjawab dan menikahi korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, peristiwa itu salah satunya terjadi pada 17 November 2024 lalu. Sementara pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (12/2/2025). “Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui memiliki hubungan pacaran dengan korban,” kata Janton, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Penari Perempuan Tak Berhijab Pada Acara MTQ di Medan Tuai Kritikan
Janton menyebut, pelaku mengaku sudah dua kali memperkosa korban. Awalnya, pelaku membawa korban ke warung lesehan di Kota Medan. Di lokasi tersebut, pelaku memperkosa korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangannya.
“Pelaku membuka paksa pakaian korban sambil menutup mulut pelapor dengan menggunakan tangan serta berkata akan bertanggungjawab dan menikahi pelapor. Begitulah cara terlapor melakukan tindak pidana kekerasan seksual dari yang pertama dan terakhir kepada pelapor,” jelasnya.
Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. (KRO/RD/Dtk)