RADARINDO.co.id – Medan : Dendam lantaran kerap diolok-olok panggilan “kudis dan orang gila”, disinyalir menjadi motif dibalik peristiwa pembantaian tiga orang bocah bermarga Simarmata di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (09/12/2024).
Rudi Sihaloho alias RS (40), tega membantai tiga orang tetangganya sendiri yang masih belia, hingga mengakibatkan dua orang korban diantaranya meninggal dunia. Dua balita berinisial DS (2) dan OS (4) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (7) hingga kini masih kritis.
Baca juga: Dendam Kerap Diejek, RS Tusuk dan Belah Perut Tiga Bocah di Deli Serdang
“Motif diduga pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Waka Polrestabes, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Anhar Rangkuti menjelaskan, peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi, Senin (09/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB. “Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk didepan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar Rangkuti.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga tersangka tidak dapat meredam emosinya dan masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di
dapur. Kemudian, tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk serta membelah perut korban.
Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS. Kemudian, tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” terang Anhar Rangkuti.
Di pertengahan jalan, tersangaka membuang pisau yang digunakan untuk membantai tiga korban. Selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB, tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengaku bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Baca juga: 1 Lagi Korban Penikaman Tetangga di Tembung Meninggal, Abang Masih Kritis
Selanjutnya, personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana pisau tersebut dibuang.
“Setelah pisau ditemukan, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar Rangkuti.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (KRO/RD/ER)







