RADARINDO.co.id – Asahan : Sebuah rumah penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 21 kg di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digerebek Polres Asahan, Kamis (03/7/2025) lalu.
Baca juga: Dalami Kasus Kuota Haji 2024, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap empat kurir sabu. Masing-masing berinisial M (36), Z (26), N (22), dan MN (20), semuanya merupakan warga Provinsi Aceh.
Kapolres Asahan, Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyimpanan sabu di lokasi tersebut.
“Polisi kemudian langsung bertindak dengan mendatangi lokasi dan menangkap pelaku MK yang berada di rumah tersebut,” ungkap Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/7/2025).
Selama penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua buah tas berisi 21 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 21 kg.
Melalui interogasi terhadap MK, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku lain akan menjemput sabu tersebut. Polisi pun menunggu dan saat ketiga pelaku, Z, N, dan MN, tiba, mereka langsung ditangkap.
Afdhal menjelaskan bahwa keempat pelaku berperan sebagai kurir sabu. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan narkotika tersebut, termasuk berapa lama mereka telah beroperasi.
Baca juga: Viral, Mahasiswi Ngaku Jadi Korban Pelecehan Oknum ASN Kelurahan
Keempatnya kini ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tutup Afdhal. (KRO/RD/KP)







