RADARINDO.co.id – Binjai : Satres Narkoba Polres Binjai meringkus terduga pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MIM (21) di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (21/10/2024).
Penangkapan berawal adanya laporan pengedar narkoba didaerah Jalan Jamin Ginting. Selanjutnya, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman SH, personil melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MM saat sedang berdiri dipinggir Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Langkat Siap Menangkan Syah Afandin-Tiorita
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, membenarkan atas penangkapan MM terduga pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi.
“Kepada tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (KRO/RD/Rudi)






