Sepanjang 2023, Kejagung Telah Amankan Anggaran IKN Rp24,2 Triliun

RADARINDO.co.id-Jakarta : Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan anggaran negara Rp 24,2 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggaran itu merupakan realisasi 28 kegiatan pembangunan yang sedang digarap pemerintah.

Baca juga : Realisasi APBD Dinkes Labura “Bocor” Miliaran Rupiah, Kadis Harus Siap Pasang Badan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sepanjang 2023 Kejaksaan melalui bidang intelijen memiliki tugas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Salah satu tugasnya mengamankan proyek IKN di Kalimantan Timur.

“Sepanjang periode Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221,” kata Ketut melalui rilis kilas balik capaian kinerja Kejaksaan sepanjang 2023, melansir tempo, Selasa (02/1/2024).

Selain itu lanjutnya, uga mengawal 55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261, 6 triliun, serta Instruksi Presiden soal Jalan Daerah senilai Rp14,6 triliun.

Ketut mengatakan, kegiatan pengaman proyek strategis itu menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Baca juga : Jokowi Tak Ingin ‘Cap Preman’ Ada Lagi di Terminal Bus

Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

“Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum seluruh Indonesia pada Tahun 2023 sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 311 kegiatan,” kata Ketut.

Selain itu, sepanjang 2023, Kejaksaan juga telah menangkap 138 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlah itu terdiri dari DPO perkara tindak pidana korupsi 79 orang, dan non perkara tindak pidana korupsi 59 orang.

“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” kata Ketut. (KRO/RD/TMP)