RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa Amar Maaruf dan terdakwa Hasti Sriwahyuni, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 kembali digelar.
Baca juga : 16 Tahun Dimekarkan, Kabupaten Batu Bara Akhirnya Miliki Kantor Bupati
Dalam sidang yang digelar, Selasa (21/2/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana. (KRO/RD/Agus)







