Siti Suciati Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perubahan SIMB

114

RADARINDO.co.id-Medan: Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta penataan estetika kota.

Siti Suciati menggelar Perda. Melalui Perda keyakinan pendirian bangunan dapat lebih tertata.

Baca juga : Begini Penjelasan Kasi Trantib Pekan Labuhan Terkait Galian Pipa Air PDAM

Atas dasar di hadapan Tokoh Masyarakat dan masyarakat, Anggota DPRD Kota Medan, Siti Suciati SH, menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan ke IV Tahun 2022 Perda Kota Medan No.3 Tahun 2015.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Lingkungan 10&11 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/4/2022).

“Kami menegaskan tidak boleh ada portal-portal yang dipasang ataupun bangunan yang tidak memiliki izin. Kalau dibiarkan nanti semakin banyak yang menutup akses jalan umum di Kota Medan,” ucap Siti Suciati.

Selain itu, Anggota III DPRD Kota Medan ini kembali berharap, agar permasalahan perizinan bangunan maupun perizinan lainnya di Kecamatan Medan Marelan dapat teratasi.

Faridah warga Linkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau mengeluhkan masalah drainase dan jalan menuju tempat tinggalnya yang rusak dan harus segera diperbaiki.

“Jalan kami ini sudah lama tidak diperbaiki. Termasuk juga saluran airnya yang harus segera di korek karena dangkal, agar tidak menimbulkan banjir jika hujan turun,” pintanya.

Sementara itu, Cici warga Lingkungan 11, meminta agar warga yang belum mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dibantu untuk pengurusannya.

“Tolonglah Ibu Suci bantu, sehingga saat keluarga kami sakit sudah tidak bingung lagi mencari biaya berobat, apabila sudah memiliki kartu BPJS PBI,” harapnya.

Baca juga : Sat Lantas Polresta Deli Serdang Lakukan Penyuluhan Operasi Patuh Toba 2022 Ke Sekolah

Menjawab pertanyaan Faridah, Siti Suciati akan meminjamkan kepada Dinas PU. “Insya Allah dalam dua hari ini akan kita minta mereka meninjau lokasi yang dikeluhkan warga,” ujarnya.

Sedangkan, untuk Cici, dewan asal Partai Gerindra Medan ini, menyanggupi untuk membantu masyarakat Lingkungan 10&11 yang belum memiliki BPJS PBI. (KRO/RD/Ptr)